Melalui post ini, kami akan mempublikasikan hasil hearing komisi legislasi DPM UI 2011 melalui Heliana Komalasari (ketua Legislasi DPM UI / FH 09) dengan Mahkamah Mahasiswa (MM) 2011 melalui Hegar Sandroria E (ketua MM / FH 08), Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) 2011 melalui Aichiro Suryo Prabowo (Ketua BAK / FE 08) dan Mochammad Hasan (Anggota BAK / FE 08), serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dimana yang hadir dalam hearing lisan adalah UKM Thifan melalui Muhammad Arief Rakhman (Ketua / FMipa 09) dan hearing tertulis adalah UKM EDS melalui Ahdiat Permana (Ketua / FE 08). Hearing dilakukan pada hari Jumat, 16 Agustus 2011. Hearing ini membahas tahap 2 pembahasan Rancangan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa.
Sebagaimana pada post dalam blog ini sebelumnya (lihat di: Tahap 2 Pembahasan RUU Pemira 2011), maka tahap kedua pembahasan RUU Pemira diberikan kepada MWA UM UI, MM UI, BAK UI, dan UKM BO dan BSO UI. Namun dikarenakan kesibukan MWA UM UI, maka pembahasan RUU Pemira dengan MWA UM UI akan dilakukan dikemudian hari, sehingga pembahasan tahap 2 ini dilakukan bersama dengan MM UI, BAK UI, dan UKM UI terlebih dahulu. Begitu pula sebagaimana rencana di awal, seharusnya pembahasan tahap 2 RUU Pemira ini dilakukan pada tanggal 5 September 2011, namun dikarenakan kesibukan seluruh lembaga tinggi dalam menanggapi isu terkait tata kelola UI, maka hearing baru dapat dilaksanakan saat ini. Namun demikian, sebelum hearing dilakukan pada hari Jumat ini, MM UI telah memberikan legal opinion tertulis pada tanggal 6 September 2011, UKM Thiffan pada tanggal 10 September 2011, dan UKM EDS pada tanggal 15 September 2011.
Kemudian dalam hearing Jumat ini, MM UI memberikan standing opinion yang isinya sama dengan legal opinion yang telah diberikan sebelumnya, yakni:
No | Bagian Pembahasan | Opini dan pertanyaan |
1 | Mengingat | Perlu ditambahkan pasal 40 UUD IKM UI terkait kewenangan MM mengadili sengketa PEMIRA |
2 | Pasal 1 | [ayat 12] Perlu ditambahkan klausul S1 (regular, paralel, kelas internasional), mengingat hal ini tidak berlaku untuk mahasiswa ekstensi, magister, dan doktoral [ayat 23] Terdapat klausul ‘ dicabut hak pilihnya’ . Apa syarat pencabutan hak pilih tersebut dan bagaimana mekanismenya?? |
3 | Pasal 2 | Apa Batasan ‘rahasia’ dalam asa penyelenggaraan PEMIRA? Disisi lain pemira IKM UI harus dilaksanakan secara transparan (tidak perlu ada asas ini). |
4 | Pasal 6 | [ayat 5] Apa definisi /tolak ukur ‘mandiri’ pada KP pemira? |
5 | Pasal 9 | [butir c] Perlu ditambah ‘kepanitiaan’ sehingga tidak sebatas lembaga. |
6 | Pasal 10 | [ayat 2] Dimana TAP nya?pasal ini sangat rentan dengan ambiguitas, perlu diberitahukan prosedurnya untuk menghindari politisasi |
7 | Pasal 16 | Bagian ke-2. Kami menyarankan kewenangan MM diperluas, yakni tidak hanya menyelesaikan sengketa Pemira UI, tapi juga menyelesaikan perkara pelanggaran panitia dan peserta Pemira UI di tingkat kedua (meski tidak harus tingkat peradilan pertama karena penyelesaian tingkat pertama ialah oleh KP, baru jika tidak puas dapat diajukan ke MM). Putusan banding ini berkekuatan hukum tetap (dicantumkan). |
8 | Pasal 18, juga terdapat dalam 8 | Menanggapi “mekanisme internal DPM”. Kami berpendapat mekanisme ini seperti apa dan perlu dituangkan dalam suatu bentuk peraturan pelaksana. Harus ada pengawasan oleh pers/lembaga (terserah) agar terjamin tidak di-politisisasi. Atau mungkin sudah ada mekanisme nya sendiri? |
9 | Pasal 20 | [ayat 2] Apakah hanya bertanggung jawab kepada DPM UI saja? Lantas, pertanggungjawaban kepada eksternal (mahasiswa UI atau rektorat, dalam keadaan luar biasa) ada di pihak siapa? Apakah memang Panitia Pemira itu sendiri saja, atau DPM UI juga bertanggungjawab (karena secara hierarkis, DPM UI yang membentuk dan membawahi Panitia Pemira)? |
10 | Pasal 22 | Perlu disebutkan siapa saja penerima sanksinya(peserta, tim kampanye) |
11 | Pasal 9, Pasal 16 [butir d], Pasal 26, Pasal 31 [butir e] | Perlu diperhatikan cara membuktikan ketidak teribatan seperti yang disebutkan. |
12 | Pasal 35 | [ayat 4] Ketika tidak terpenuhi maka penentuan kekuasaan eksekutif diserahkan pada FORMA UI. Penentuan mekanisemenya perlu diperhatikan tentang status UI dengan ditolaknya UU BHP dan belum berlakunya UU PT. Hal ini terkait kedudukan MWA, perlu dikonfirmasi kpd pihak rektorat |
13 | Pasal 59 | [ayat 3] Bagaimana mekanisme publikasi daftar pemilih kepada seluruh mahasiswa UI |
14 | Pasal 63 | [ayat 1] Adakah batasan minimal saksi yang hadir? Berapa? Hal ini terkait keabsahan. |
15 | Pasal 78 | tambahkan klausul → hasil penelitian dan pemeriksaan oleh MM. Hal ini terkait nomor 2 diatas, yakni pada proses banding. |
16 | Pasal 84 | Tambahkan klausul laporan pelanggaran kepada MM diatur oleh peraturan MM (menyusul). Hal ini terkait nomor 2 diatas, yakni pada proses banding. |
17 | Pasal 86 | Ditambahkan mematuhi à panitia menindak lanjuti dan mematuhi putusan MM UI. |
18 | TAMBAHAN | Dimana mekanisme pemberhentian KP? Apakah hanya diputuskan oleh DPM UI sepihak, boleh membela diri, atau bisakah diajukan kepada MM apabila terdapat ketidak puasan. |
Kemudian dari pihak DPM UI, kami memberikan jawaban atas legal opinion diatas, yakni:
No | Bagian Pembahasan | Opini dan jawaban |
1 | Mengingat | Sebagaimana amanat UUD IKM UI, maka penambahan pasal 40 UUD IKM UI terkait kewenangan MM mengadili sengketa PEMIRA pada amar mengingat dapat dilakukan |
2 | Pasal 1 | [Butir 12] klausul S1 tidak dapat ditambahkan sebab PEMIRA IKM UI mengikutsertakan vokasi, ekstensi, megister (S2), dan doktoral (S3). [Butir 23] klausul ‘ dicabut hak pilihnya’ .syarat dan mekanismenya datur oleh masing masing fakultas. hal ini merupakan kewenangan BPM / MPM Fakultas. |
3 | Pasal 2 | asas PEMIRA mengadaptasi asas PEMILU RI, yakni LUBERJURDIL. sebagaimana asas dalam PEMILU RI, maka arti dari rahasia adalah berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. sehingga asas ini harus tetap masuk dalam pasal ini. selain itu terkait transparasi yang disebutkan, maka Panitia Pemira IKM UI memang sudah seyogyanya melaksanakan Pemira dengan transparan, dari mulai publikasi Pemira sampai dengan penghitungan surat suara dsb. |
4 | Pasal 6 | [ayat 5] definisi /tolak ukur ‘mandiri’ pada KP pemira dalam hal ini adalah KP Pemira melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari intervensi lembaga maupun pihak manapun. Sebagaimana UUD IKM UI, KP pemira dipilih dan diangkat oleh DPM UI, namun dengan 'mandiri' tersebut, KP Pemira melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak dibawah DPM UI, melainkan mandiri |
5 | Pasal 9 | [butir c] klausul ‘kepanitiaan’ tidak dapat ditambahkan untuk mempermudah mahasiswa UI mendaftar dan menjadi KP Pemira |
6 | Pasal 10 | [ayat 2] Pasal 7 UUD IKM UI huruf e: wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa menyelenggarakan suksesi lembaga di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dengan berkoordinasi kepada lembaga terkait (fasilitasi). Pasal 20 UUD IKM UI : Jenis-jenis Suksesi Lembaga Kemahasiswaan: a. Pemilihan Raya; b. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan c. Mekanisme Internal |
7 | Pasal 16 | Pasal 40 UUD IKM UI huruf e: wewenang mahkamah mahasiswa menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di tingkat Universitas Indonesia; wewenang hanya sebatas itu dan UU ini tidak dapat memperluas nya. |
8 | Pasal 18, juga terdapat dalam 8 | Pasal 20 huruf c UUD IKM UI : Jenis-jenis Suksesi Lembaga Kemahasiswaan: mekanisme internal |
9 | Pasal 20 | [ayat 2] Pertanggungjawaban hanya kepada DPM UI saja karena hanya DPM UI yang memiliki wewenang Pasal 7 UUD IKM UI huruf e: wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa menyelenggarakan suksesi lembaga di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dengan berkoordinasi kepada lembaga terkait (fasilitasi). |
10 | Pasal 22 | tidak perlu disebutkan subyek sebab UU bersifat umum dan abstrak, untuk pengaturan yang lebih khusus terkait subyek penerima sanksi ditulis pada Peraturan Panitia Pemira (peraturan turunan UU Pemira ini) |
11 | Pasal 9, Pasal 16 [butir d], Pasal 26, Pasal 31 [butir e] | Pembuktian ketidak teribatan seperti yang disebutkan adalah dengan melampirkan surat surat yang dibutuhkan beserta dengan materai tempel 6000 dsb (aturan teknis) |
12 | Pasal 35 | [ayat 4] FORMA UI tidak berhubungan dengan kedudukan MWA. dalam hal ini forma berwenang, sebab: Pasal 3 UUD IKM UI, Wewenang Forum Mahasiswa: a. melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar; b.membentuk, mengubah, dan mencabut Ketetapan Forum Mahasiswa; c. melakukan koordinasi antarlembaga di Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia; d.menerima laporan tentang program kerja, dan berkoordinasi tentang ruang lingkup dan pembagian peran; e. menerima dan menindaklanjuti rancangan anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan tingkat Universitas Indonesia setiap periode kepengurusan; f. mengesahkan pendirian dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang; g. melakukan pemecatan terhadap Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa; dan h.menerima laporan kinerja Dewan Perwakilan Mahasiswa. |
13 | Pasal 59 | [ayat 3] masuk ke aturan teknis peraturan Panitia Pemira |
14 | Pasal 63 | [ayat 1] masuk ke aturan teknis peraturan KP Pemira |
15 | Pasal 78 | tidak dapat ditambahkan klausul→ hasil penelitian dan pemeriksaan oleh MM. sebab, lihat alasan nomor 7 |
16 | Pasal 84 | tidak dapat ditambahkan klausul→ hasil penelitian dan pemeriksaan oleh MM. sebab, lihat alasan nomor 7 |
17 | Pasal 86 | sudah ada di ayat (5) : Panitia Pemira wajib menindaklanjuti putusan MM UI. |
18 | TAMBAHAN | Telah diatur di pasal 11 RUU ini |
selanjutnya, Badan Audit Kemahasiswaan memberikan standing opinion nya yakni:
1. Bab IV Bagian Kelima tentang Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Panitia Pemira
Pasal 21:
huruf w: Menyerahkan laporan keuangan dan berkas lainnya yang dibutuhkan kepada BAK UI untuk pelaksanaan audit keuangan
2. Bab VIII Bagian keempat tentang pendanaan kampanye,
Pasal 49 ayat (6): Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan dana kampanye dengan standardisasi akuntansi yang ditentukan oleh BAK UI.
Pasal 50
ayat (1): Rekening khusus sebagaimana pasal 57 ayat (4) wajib dilaporkan kepada panitia pemira IKM UI dan BAK UI
ayat (2): Seminggu setelah kampanye selesai, pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagaimana pasal 57 ayat (4) wajib diserahkan kepada BAK UI.
ayat (3): BAK UI wajib mengaudit pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan menyerahkan hasil audit kepada DPM UI dan MM UI jika diperlukan untuk keperluan bukti
Didalam pasal pasal yang disebutkan diatas, menunjukkan bahwa BAK UI memiliki tugas untuk mengaudit Panitia Pemira dan Peserta Pemira. Sedangkan BAK berpendapat bahwa PEMIRA memiliki kedudukan sebagaimana kepanitiaan lainnya yang berada di bawah koordinasi lembaga tinggi. Kedudukan PEMIRA dalam hal ini sejajar dengan OKK, Olimpiade UI, Bedah Kampus UI, maupun kepanitiaan tingkat UI lainnya yang berada dibawah koordinasi lembaga tinggi. Dalam hal ini BAK berpendapat bahwa BAK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap kepanitiaan semacam itu, BAK hanya memiliki kewenangan melakukan audit terhadap lembaga tinggi yang bersangkutan, sebab BAK seyogyanya merupakan lembaga tinggi juga yang kedudukannya diatas kepanitiaan tersebut. Untuk itulah yang berhak mengaudit PEMIRA dalam hal ini adalah Panitia Pemira itu sendiri, maupun kepanitiaan lain yang memiliki hubungan dalam Pemira tersebut, sebab kembali di awal, Pemira bersifat mandiri.
dalam hal ini DPM UI menjawab, Sebagaimana pasal 30 UUD IKM UI:
Badan Audit Kemahasiswaan adalah lembaga tinggi independen yang dibentuk untuk melakukan mekanisme audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung pada mahasiswa Universitas Indonesia
Pasal 32 UUD IKM UI:
Kewajiban-kewajiban Badan Audit Kemahasiswaan:
a. melakukan audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan;
Sedangkan pengertian dari lembaga kemahasiswaan sebagaimana pasal 18 UUD IKM UI adalah:
Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Mahkamah Mahasiswa, Badan Audit Kemahasiswaan, Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom, dan Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa
Berdasarkan hal tersebut, maka argumentasi BAK UI dapat diterima. memang benar dalam hal ini BAK UI tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit kepanitian, yakni Pemira. Namun kemudian dipertanyakan kembali, lantas siapa yang akan mengaudit peserta pemira maupun panitia pemira itu sendiri. Dalam hal ini BAK UI menyatakan akan mengaudit Pantia Pemira sebab uang yang dipergunakan oleh panitia pemira berasal dari dana rektorat. setiap dana yang mengalir dari rektorat wajib untuk diaudit oleh BAK. Namun terkait dengan perserta pemira, BAK tidak berkewenangan mengauditnya, sehingga menyerahkannya kepada panitia pemira.
Dalam hearing ini, hadir ketua UKM Thiffan, yang ternyata beliau adalah Ketua (PO) Panitia Pemira 2011. Kemudian beliau menyatakan bahwa tugas dan kewenangan Panitia Pemira sudah terlalu banyak jika kemudian harus ditambah dengan tugas audit peserta pemira, dalam hal ini sehingga meminta tolong BAK sebagai lembaga yang kompeten untuk mengaudit dapat masuk kedalam pemira dan melakukan audit terhadap peserta pemira. Namun jikalau ternyata BAK tetap bersikeras pada keyakinan untuk tidak mengaudit peserta pemira, maka Panitia Pemira menyerahkan kewenangan audit tersebut kepada KP Pemira. sebab pada pasal 12 RUU Pemira tentang Tugas, Kewajiban, dan wewenang KP Pemira adalah:
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemira IKM UI.
kemudian Jika ditilik lagi, audit peserta pemira sesungguhnya adalah proses dalam pengawasan terselenggaranya pemira, sehingga masuk kedalam kewenangan KP Pemira.
Kemudian selanjutnya kami (DPM dan MM) mempertanyakan, apakah KP Pemira mampu melakukan audit terhadap peserta pemira? sebab dalam hal ini lembaga yang kompeten di bidang audit adalah BAK. Apakah jika memang kemudian setelah mengetahui BAK tidak memiliki kewenangan BAK dapat tetap masuk kedalam proses pemira sebab unsur "dimintai tolong" yang dapat dimasukkan kedalam pasal 21, 49, dan 50 RUU Pemira ini?
Namun jawaban BAK UI adalah tidak. BAK UI tetap tidak akan masuk kedalam audit peserta pemira, namun tetap akan melakukan audit panitia pemira sebab uang yang dipergunakan oleh panitia pemira adalah uang rektorat (pusat). sehingga jalan keluar yang diberlakukan adalah BAK UI akan membantu merekomendasikan nama nama yang memiliki kompetensi di bidang audit untuk masuk kedalam KP Pemira.
Selanjutnya dari Ketua UKM Thiffan (yang dalam hal ini kemudian berbicara atas nama PO Pemira) memberikan legal opinion terkait RUU ini. Legal opinion ini telah dikirimkan sebelumnya ke DPM UI pada tanggal 10 September 2011 yang lalu. Legal opinion ini dibuat oleh Della Sri Wahyuni (FH 08), yakni:
1. amar menimbang terkait MWA UM dihapus, dan unsur kesetaraan ditambah: bahwa UU Pemira tahun lalu sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
2. amar mengingat dipertanyakan ada UU IKM lain atau tidak
3. Pasal 1: Memang gak ada ketentuan baku nya mengenai pengertian umum atau definisi dalam sebuah undang-undang, tetapi alangkah baiknya istilah yang didefinisikan pada bagian ini memang istilah yang nantinya akan banyak ditemukan dalam UU ini dan berkaitan dengan pemira itu sendiri. Sehingga, pengertian2 umum seperti ini tidak usah didefinisikan lagi, karena sudah ada uu lain yang memberikan definisinya, malah hal-hal penting tentang pemira tidak terdefinisikan. Contoh: sengketa pemira
4. Pasal 1 angka 23: apakah S2, dan S3 masuk?
5. Pasal 17 kenapa ditetapkan oleh DPM UI?
6. Pasal 23 klausul "Peraturan Panitia Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan UU IKM UI tentang Pemira IKM UI Opini: Panitia Pemira menangkap terdapat 3 hal, yaitu:
- Merupakan peraturan pelaksana dari UU Pemira
- UU Pemira memberikan wewenang pada panitia untuk membuat peraturan
- Dan di ayat ini malah dirumuskan merupakan pelaksanaan UU IKM UI
Menurut w kita diberikan wewenang secara delegasi oleh UU ini untuk membuat peraturan atau produk regulative yang merupakan PP dari UU ini, atau peraturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini……
7. Pasal 28 klausul Peranan BEM UI, DPM UI, BAK UI, MM UI dan UKM BO. sebaiknya difokuskan kepada MM dan BAK
dst...
(lihat dan unduh di: Legal Opinion Pantia Pemira (RUU PEMIRA))
nb: tidak semua kami tuliskan sebab legal opinion lebih ke komentar per kata tiap pasal yang masih ambigu (bukan pada substansi isi RUU). dan kami langung memasukkan nya dalam editing typo jika memang relevan
jawaban: terkait dengan kesalahan kata perkata, kami langsung edit ke RUU (jika memang relevan), sedangkan terkait dengan substansi tidak seluruhnya kami terima dan kami masukkan kedalam rumusan RUU Tahap kedua, sebab dalam hal ini hearing tahap 2 merupakan hearing atas nama UKM, jika kemudian LO ini atas nama panitia pemira maka kami akan memasukkannya pada tahap 4 pembahasan RUU pemira nanti.
Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan, akan beberapa kami jawab disini: pemira IYA, pemira untuk S2 dan S3 juga, sedangkan untuk pertanyaan UU IKM lain, dimana RUU ini turunan dari UUD IKM UI sehingga hanya memasukkan amar mengingat UUD IKM UI. MWA UM UI pun tetapkami pertahankan demi menghindari kekosongan hukum jika dikemudian hari MWA UM UI tetap diadakan (sebab ini merupakan undang-undang yang mana pembuatannya sangat sulit dan memakan waktu lama). diangkat oleh DPM UI sebab Pasal 7 UUD IKM UI huruf e: wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa menyelenggarakan suksesi lembaga di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dengan berkoordinasi kepada lembaga terkait (fasilitasi). Pasal 20 UUD IKM UI : Jenis-jenis Suksesi Lembaga Kemahasiswaan:
a. Pemilihan Raya;
b. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. Mekanisme Internal
Peraturan panitia pemira IYA merupakan peraturan turunan (peraturan pelaksana) dari UU Pemira ini, dimana UU Pemira = UU IKM UI. itu manjang ya tulisan pasalnya: " merupakan pelaksanaan UU IKM UI tentang Pemira IKM UI" sementara Pasal 28 MM, BAK, DPM, BEM UI, dan UKM merupakan lembaga tinggi, sehingga seluruh lembaga tinggi memiliki kedudukan yang sama.
dst..
selanjutnya terkait dengan legal opinion UKM, yakni EDS, legal opinion yang dikirimkan ke kami adalah:
Legal Opinion UKM EDS UI
1. Prayarat dalam kepanitiaan
Dalam RUU, untuk dapat menjadi seorang anggota KP Pemira, Ketua Panitia Pemira, Anggota Independen DPM UI dan Calon Ketua beserta Wakil Ketua BEM, diharuskan memiliki persyaratan "Beriman dan Bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa" (Pasal 9, 16, 26, 31 ayat a). Diantara persyaratan2 yang diberikan, tidak jelas kenapa persyaratan yang ini merupakan hal yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Alasan pertama, karen hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat diukur (tidak terstandarisasi). Walaupun hal ini dapat dilihat dari informasi pribadi (contoh, agama pada KTP), namun hal ini memiliki masalah, karena belum tentu apa yang tertulis di dalam KTP merupakan representasi dari ketaqwaan yang dimiliki oleh seseorang. Selain itu, hal ini juga tidak mengukur kualitas akan ketaqwaan, yang justru merupakan poin penting dari standar persyaratan. Ketaqwaan dan Keimanan merupakan hal yang bersifat non-fisik dan tidak terukur karena hubungan antara seseorang dengan Tuhannya, sehingga tidak pantas RUU ini berusaha mengukurnya.
Alasan kedua adalah dasar dari persyaratan tersebut. Berbeda denganpersyaratan2 lainnya, tidak jelas apakah hal ini merupakan hal yang fundamental dalam menjalankan tugas sebagai seorang anggota PP,KP,BEM atau DPM. Yang terpikirkan adalah bahwa hal ini digunakan sebagai dasar acuan moralitas (Orang yang taat akan lebih baik dan patuh), tapi asumsi inipun cukup pelik, sebab moralitas tidak selalu berasal dari agama dan tidak perlu diukur dengannya. Sudah ada persyaratan "tidak boleh adanya catatan kriminal","tidak boleh diancam dikeluarkan universitas", yang lebih dari cukup merepresentasikan tingkat moralitas yang dijunjung calon anggota
Selain hal ini, EDS UI memiliki pertanyaan yang sama dengan legal opinion BEM UI yang berkaitan dengan no. 2 (Peraturan Panitia) dan no. 3 (Posisi KP Pemira seperti apa)
Jawaban dari kami (saya lebih tepatnya, heliana *dibantu oleh teman teman hukum dan filsafat lain):
Negara Indonesia adalah negara berkeTuhanan atau religius. Itulah hal yang mendasari terbentuknya sila pertama pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Implikasi dari sila pertama pancasila tersebut adalah negara Indonesia mengakui Ketuhanan, dan tidak mengakui atheisme, sehingga suka atau tidak suka, mau atau tidak mau setiap warga negara Indonesia harus berketuhanan juga. Itulah sebab ada redaksional demikian dalam setiap peraturan, sebab jika tidak dicantumkan klausul "Beriman dan Bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa", negara Indonesia bisa dicap sebagai negara sekuler. Intinya adalah klausul tersebut harus ada dalam setiap peraturan, terlebih persyaratan untuk menjabat sesuatu di negara Indonesia ini..
jawaban terkait no. 2 dan 3 sudah dijawab di tahap 1 pembahasan RUU Pemira.
Selanjutnya, setelah menilik bersama pasal 1 (satu) hingga pasal 93 (Sembilan Puluh Tiga) RUU Pemira ini, maka dengan beberapa perbaikan typing serta kritisi MM UI, BAK UI, UKM UI terkait substansi RUU Pemira, dengan ini kami publikasikan, Rancangan Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Tahap 2 (dua) yang akan dilanjutkan kepada Tahap 3 (tiga) yaitu Rancangan Undang-Undang diberikan kepada lembaga legislatif fakultas
Selanjutnya, setelah menilik bersama pasal 1 (satu) hingga pasal 93 (Sembilan Puluh Tiga) RUU Pemira ini, maka dengan beberapa perbaikan typing serta kritisi MM UI, BAK UI, UKM UI terkait substansi RUU Pemira, dengan ini kami publikasikan, Rancangan Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Tahap 2 (dua) yang akan dilanjutkan kepada Tahap 3 (tiga) yaitu Rancangan Undang-Undang diberikan kepada lembaga legislatif fakultas
UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR _____ TAHUN ______
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
File (Unggah disini): RUU Pemira FIX tahap 2 menuju tahap 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar