Berisi Peraturan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2011

Senin, 19 September 2011

Tahap 3 Pembahasan RUU Pemira 2011


Rancangan Undang-Undang Pemira 2011 tahap 3 (tiga)
Sebagaimana TAP DPM UI No.11 Tahun 2011 (lihat tap: http://www.4shared.com/document/cqY9C_IT/Tap_DPM_UI_No11.html ) 
Pasal 9 ayat (6) berbunyi:
(6) Pembahasan terdiri dari 4 (empat) Tahap:
a. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BEM UI;
b. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO;
c. Tahap 3 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga legislatif fakultas; dan
d. Tahap 4 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga eksekutif fakultas
kemudian setelah Ka BAK UI, MM UI, UKM UI menerima draft RUU ini dan memberikan standing opinion pada tanggal 16 September 2011 lalu, maka sebagaimana Pasal 9 ayat (4):
(4) Sosisalisasi draft terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Rancangan Undang-Undang desebarluaskan;
b. Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan pertama dilakukan
c. Tahap 3 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan kedua dilakukan; dan
d. Tahap 4 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan ketiga dilakukan
Maka selambat lambatnya Ka Lembaga Legislatif Fakultas harus memberikan standing/legal opinion (lisan/tertulis) terkait RUU ini untuk kemudian dilanjutkan ke tahap 4 (empat) pada Senin, 26 September 2011 mendatang.

UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR _____ TAHUN ______
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar