Berisi Peraturan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2011

Kamis, 29 September 2011

Hearing dengan BPM Fakultas se UI (Tahap 3 Pembahasan RUU Pemira)

Selamat malam teman teman civitas akademik Universitas Indonesia


Melalui post ini, kami akan mempublikasikan kasil hearing komisi legislasi DPM UI 2011 melalui heliana Komalasari (ketua Legislasi DPMUI / FH 09) dan Eko Aditya Rifai (ketua DPM UI / Mipa 07) dengan Muthia Nurul Rafiki (Ketua BPM FKG /FKG 08) dan Anggi (BPM FIK). Hearing dilakukan pada hari Selasa, 27 September 2011 di Ruang BPM FH. hearing ini membahas tahap 3 pembahasan Rancangan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa.


Dalam hearing ini, muthia menyampaikan pertanyaannya terkait dengan tugas dan kewenangan KP Pemira. Sebagaimana pasal 12, Tugas dan wewenang KP Pemira adalah:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemira IKM UI;
  2. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Pemira IKM UI;
  3. Mengawasi apa yang menjadi tugas dan kewajiban Panitia Pemira ;
  4. Melaksanakan audit keuangan terhadap peserta pemira;
  5. Menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang Pemira IKM UI;
  6. Membuat rekomendasi berdasarkan bukti permulaan yang cukup kepada Panitia Pemira terkait pelanggaran terhadap peraturan tentang Pemira IKM UI;
  7. Bersikap pro-aktif dalam mencegah dan menanggulangi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang Pemira IKM UI;
  8. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada DPM UI dan / atau panitia pemira dalam setiap tahapan Pemira IKM UI untuk segera ditindak lanjuti;
  9. Menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemira IKM UI sebagai pedoman kerja bagi KP Pemira;
  10. Berkoordinasi dengan Panitia Pemira dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemira IKM UI;
  11. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh ketetapan DPM UI tentang Pemira IKM UI;
  12. Membuat dan  menyerahkan laporan pertanggungjawaban pengawasan  pemira IKM UI kepada DPM UI; dan
  13. Menggunakan wewenangnya dengan adil dan bertanggungjawab.
Berdasarkan rincian diatas, maka muthia mempertanyakan apakah KP Pemira tidak memiliki tugas untuk mengawasi Panitia pemira? Jika memang tidak ada, lantas siapa yang mengawasi panitia pemira?

Kemudian setelah ditilik lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa KP Pemira-lah yang bertugas mengawasi panitia pemira dan hal tersebut telah disebutkan secara implisiti pada huruf e, yakni "Menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang Pemira IKM UI". Namun dalam hal ini saya berpendapat bahwa dalam peraturan perundang undangan, dilarang melakukan penafsiran. jelas bahwa dalam huruf tersebut tidak disebutkan bahwa subyek yang melakukan pelanggaran siapa, apakah panitia pemira ataukah siapa. Selain itu, huruf tersebut juga tidak menyebutkan subyek kepada siapa laporan ditindaklanjuti. Untuk itulah, maka pasal 12 huruf e ini berubah menjadi:



e. Menindaklanjuti dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran panitia pemira kepada DPM UI;


Dikarenakan yang hadir dalam hearing ini hanya dua perwakilan ketua BPM Fakultas, maka hearing tahap 3 dibuka kesempatan untuk ketua BPM fakultas menyampaikan legal opinion nya sampai Rabu, 30 September. namun ternyata tetap tidak mengirimkan dengan agenda yang padat. Selanjutnya, ketua BPM Fakultas kami tetap buka kesempatan untuk menyampaikan legal opinion nya sampai dengan tahap 4 berakhir. Legal opinion mereka nanti akan dimasukkan sebagai LO Publik.


Selanjutnya, dengan ini kami publikasikan, Rancangan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa tahap 3 (tiga) yang akan dilanjutkan kepada tahap 4 (empat) yaitu Rancangan Undang-Undang diberikan kepada lembaga eksekutif fakultas dan publik.


UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR _____ TAHUN _____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA



Penulis: Heliana Komalasari / FH 09 / ketua legislasi DPM UI 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar