Rancangan Undang-Undang Pemira 2011.
sebagaimana TAP DPM UI No.11 Tahun 2011 (lihat tap: http://www.4shared.com/ document/cqY9C_IT/Tap_DPM_UI_ No11.html )
Pasal 9 ayat (6) berbunyi:
(6) Pembahasan terdiri dari 4 (empat) Tahap:
a. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BEM UI;
b. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO;
kemudian setelah Ka BEM UI menerima draft RUU ini, maka sebagaimana Pasal 9 ayat (4):
(4) Sosisalisasi draft terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Rancangan Undang-Undang desebarluaskan;
b. Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan pertama dilakukan
maka selambat lambatnya Ka BEM UI harus memberikan standing maupun legal opinion terkait RUU ini untuk kemudian dilanjutkan kepada tahap 2 selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2011.
UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASIWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR ____ TAHUN ____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
File (unggah disini): RUU Pemira (tahap 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar