Rancangan Undang-Undang Pemira 2011 tahap 2 (dua)
Sebagaimana TAP DPM UI No.11 Tahun 2011 (lihat tap: http://www.4shared.com/ document/cqY9C_IT/Tap_DPM_UI_ No11.html )
Sebagaimana TAP DPM UI No.11 Tahun 2011 (lihat tap: http://www.4shared.com/
Pasal 9 ayat (6) berbunyi:
(6) Pembahasan terdiri dari 4 (empat) Tahap:
a. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BEM UI;
b. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO;
c. Tahap 3 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga legislatif fakultas; dan
d. Tahap 4 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga eksekutif fakultas
kemudian setelah Ka BEM UI menerima draft RUU ini dan memberikan standing opinion pada tanggal 25 Agustus 2011 lalu, maka sebagaimana Pasal 9 ayat (4):
(4) Sosisalisasi draft terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Rancangan Undang-Undang desebarluaskan;
b. Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan pertama dilakukan
c. Tahap 3 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan kedua dilakukan; dan
d. Tahap 4 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan ketiga dilakukan
Maka selambat lambatnya Ka MWA UM UI, Hakim MM UI, Ka BAK UI, dan Ka UKM BO dan BSO UI harus memberikan standing/legal opinion (lisan/tertulis) terkait RUU ini untuk kemudian dilanjutkan ke tahap 3 (tiga) pada tanggal 5 September 2011.
UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR _____ TAHUN _____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
File (Unggah Disini): RUU Pemira FIX tahap 1 menuju tahap 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar