Berisi Peraturan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2011

Senin, 29 Agustus 2011

Tahap 2 Pembahasan RUU Pemira 2011

Rancangan Undang-Undang Pemira 2011 tahap 2 (dua)
Sebagaimana TAP DPM UI No.11 Tahun 2011 (lihat tap: http://www.4shared.com/document/cqY9C_IT/Tap_DPM_UI_No11.html ) 
Pasal 9 ayat (6) berbunyi:
(6) Pembahasan terdiri dari 4 (empat) Tahap:
a. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BEM UI;
b. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO;
c. Tahap 3 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga legislatif fakultas; dan
d. Tahap 4 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga eksekutif fakultas
kemudian setelah Ka BEM UI menerima draft RUU ini dan memberikan standing opinion pada tanggal 25 Agustus 2011 lalu, maka sebagaimana Pasal 9 ayat (4):
(4) Sosisalisasi draft terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Rancangan Undang-Undang desebarluaskan;
b. Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan pertama dilakukan
c. Tahap 3 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan kedua dilakukan; dan
d. Tahap 4 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan ketiga dilakukan
Maka selambat lambatnya Ka MWA UM UI, Hakim MM UI, Ka BAK UI, dan Ka UKM BO dan BSO UI harus memberikan standing/legal opinion (lisan/tertulis) terkait RUU ini untuk kemudian dilanjutkan ke tahap 3 (tiga) pada tanggal 5 September 2011.

UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR _____ TAHUN _____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA

Kamis, 25 Agustus 2011

Hearing dengan BEM UI (Tahap 1 Pembahasan RUU Pemira)

Selamat malam teman-teman civitas akademik Universitas Indonesia

Melalui post ini, kami akan mempublikasikan hasil hearing komisi legislasi DPM UI 2011 melalui Heliana Komalasari dengan BEM UI 2011 melalui ketua BEM UI 2011 Maman Abdurrakhman yang dilakukan pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2011. Hearing membahas Rancangan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa.

Sebagaimana pada post dalam blog ini sebelumnya (lihat di:  Tahap 1 Pembahasan RUU Pemira 2011) , maka tahap pertama pembahasan RUU Pemira diberikan kepada BEM UI.  Maka hari ini, BEM UI memberikan standing opinion terkait dengan RUU Pemira yang telah diterima oleh BEM UI Pada tanggal 15 Agustus 2011 lalu. Standing Opinion tersebut antara lain:

1. MWA

Keberadaan MWA pada tahun yang akan datang, 2012 dimungkinkan tidak ada. Hal ini didasari oleh ditolaknya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 31 Maret 2010 sehingga menjadikan UI kembali kepada PP No. 66 tahun 2010 dimana UI merupakan Perguruan Tinggi Pemerintah. Dengan dasar hukum demikian, maka secara formil UI tidak memiliki Majelis Wali Amanat dalam penentuan kebijakannya. Selain itu, saat ini 10 MWA telah ditarik mundur dari jabatannya, sedang sisa MWA yang belum ditarik mundur tetap dipertahankan hingga habis masa jabatannya (periode jabatan 2007-2011) yaitu akhir tahun 2011 ini. Ditarik mundurnya MWA tersebut dilaksanakan atas TAP Rektor.
Dengan ditolaknya UU BHP oleh MK dan mengembalikannya kepada PP No.66 Tahun 2010, maka sebagai pengganti UU BHP tersebut, disusunlah UU PT  yang hingga kini belum disahkan. Dalam UU PT tersebut menyatakan tidak adanya MWA,namun selama belum disahkan maka seharusnya UI tetap memiliki MWA. Namun keadaannya kini Rektor membuat TAP yang menarik mundur 10 MWA serta MWA lain dipertahankan hingga habis masa jabatan. Hal ini sesungguhnya membuat status UI belum jelas, termasuk tahun depan ada atau ditiadakan MWA. Maka Untuk kepastian, selanjutnya Komisi Legislasi akan melakukan hearing dengan rektorat terkait dengan TAP Rektor tersebut, serta dasar hukum lainnya yang dijadikan acuan oleh Rektorat untuk meniadakan keberadaan MWA di tahun yang akan datang. Jika memang sudah secara sah dan menyakinkan tahun depan tidak ada MWA, maka RUU Tahap 1 (satu) fix dilanjutkan ke tahap 2 (dua) ini yang meniadakan pengaturan terkait pemilihan MWA Unsur Mahasiswa, tetap dilanjutkan hingga tahan berikutnya. Namun jika masih ada kemungkinan MWA tahun depan ada, maka pada tahap selanjutnya (tahap 2 (dua)) akan dimasukkan pengaturan terkait dengan pemilihan MWA Unsur Mahasiswa dalam RUU ini.

2. Peraturan Panitia
Sebagaimana tertera pada RUU Pemira, penyelenggaraan Pemira IKM UI diatur lebih lanjut dalam peraturan Panitia Pemira. Hal ini kemudian dipertanyakan terkait dengan sebesar apa kewenangan Panitia Pemira dalam menyusun peraturan tersebut. Dimana pembatasan kewenangan Panitia tersebut.  Dimana letak BEM UI maupun DPM UI serta Lembaga Tinggi IKM UI lainnya untuk turut serta dalam penyusunan peraturan pelaksana Pemira IKM UI.
Selanjutnya kami pun membahas lebih rinci per pasal. Kemudian sebagaimana RUU Pemira Pasal 22 tentang wewenang panitia pemira, maka panitia pemira memiliki wewenang untuk Menyusun peraturan pelaksana yang menyangkut penyelenggaraan Pemira IKM UI.  Kemudian pada pasal 23 tentang produk hukum penyelenggara dan pengawas pemilihan raya IKM UI, tidak tertera pembatasan kewenangan Panitia Pemira dalam meyusun peraturan pelaksana. Hal ini kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dalam DPM UI apakah membuat pasal maupun ayat baru dalam RUU Pemira terkait pembatasan kewenangan tersebut, ataukan akan menyelesaikan secara damai/ kultural kekeluargaan dengan Panitia Pemira dalam setiap langkah pembuatan peraturan pelaksana panitia Pemira untuk melibakan Lembaga Tinggi IKM UI.

3. Posisi KP Pemira seperti apa
Selanjutnya, Komite Pengawas yang selanjutnya disebut KP Pemira adalah komite yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemira IKM UI. Dalam RUU Pemira ini kemudian dipertanyakan bagaimana posisi KP Pemira. Apa kewenangan KP Pemira. Bagaimana struktur KP Pemira. Bagaimana Pembentukan KP Pemira. Dan sebagainya.
Kemudian, kamipun kembali menilik pasal per pasal. Sebagaimana RUU Pemira Pasal 6, Kewenangan KP Pemira adalah Pengawasan penyelenggaraan pemira IKM UI. Struktur dan pembagian tugas dan wewenang anggota KP Pemira wajib diserahkan  kepada internal KP Pemira. Yang membedakannya dengan Pemira Tahun lalu, KP Pemira tahun ini (berdasarkan RUU Pemira ini) berjumlah 13 (tiga belas) orang, dimana dengan alasan 13 (tiga belas) orang merepresentasikan pengawasannya di 13 (tiga belas) Fakultas di UI. Terkait tugas sendiri, UU ini menyerahkannya kepada internal KP Pemira, apakah masing-masing KP Pemira mengawasi satu fakultas, atau bagaimana. Pembentukan KP Pemira sendiri sebagaimana RUU Pemira Pasal 10, wajib dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh DPM UI dan ditetapkan oleh ketetapan DPM UI.

4. MM kroscek tentang MWA
Terkait dengan status MWA tahun depan yang masih ambigu, dalam hal ini Bem UI menyarankan untuk MM turut serta melakukan kroscek terkait dengan status MWA tahun depan tersebut. Hal ini diperlukan sebab MM memiliki fungsi yuridis dalam Lembaga Tinggi IKM UI.

5. Amandemen tentang MWA
Selanjutnya, jika ternyata fakta yang didapat kelak menyatakan bahwa MWA tahun depan ditiadakan, maka Undang Undang Dasar IKM UI yang kini sedang dalam tahap amandemen,untuk mencabut pasal terkait dengan MWA Unsur Mahasiswa.

Selanjunya, setelah menilik bersama pasal 1 (satu) hingga pasal 93 (Sembilan Puluh Tiga) RUU Pemira ini, maka dengan beberapa perbaikan typing, serta kritisi BEM UI terkait substansi RUU Pemira, Dengan ini kami publikasikan , Rancangan Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Tahap 1 (satu) yang akan dilanjutkan kepada Tahap 2 (dua) yaitu Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO.

UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASIWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR ____ TAHUN ____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA

Penulis: Heliana Komalasari (Ka Legislasi DPM UI)
hadir pula kemudian dalam hearing ini : Rani (BEM UI) dan Denny (DPM UI)

Senin, 15 Agustus 2011

Tahap 1 Pembahasan RUU Pemira 2011


Rancangan Undang-Undang Pemira 2011. 
sebagaimana TAP DPM UI No.11 Tahun 2011 (lihat tap: http://www.4shared.com/document/cqY9C_IT/Tap_DPM_UI_No11.html
Pasal 9 ayat (6) berbunyi:
(6) Pembahasan terdiri dari 4 (empat) Tahap:
a. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BEM UI;
b. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO;
kemudian setelah Ka BEM UI menerima draft RUU ini, maka sebagaimana Pasal 9 ayat (4):
(4) Sosisalisasi draft terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Rancangan Undang-Undang desebarluaskan;
b. Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan pertama dilakukan
maka selambat lambatnya Ka BEM UI harus memberikan standing maupun legal opinion terkait RUU ini untuk kemudian dilanjutkan kepada tahap 2 selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2011.

UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASIWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR ____ TAHUN ____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
File (unggah disini): RUU Pemira (tahap 1)