Berisi Peraturan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2011

Jumat, 06 Januari 2012

LPJ Komisi Legislasi DPM UI 2011

Laporan Pertanggungjawaban
KOMISI LEGISLASI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
PERIODE 2011
—Heliana Komalasari-Fakultas Hukum 2009 | Riomardo Albert Sitorus-Fakultas Kedokteran 2008 | Lilis Iskandar-Fakultas Kedokteran Gigi 2009 | Melly Chinthya Devi-Fakultas Hukum 2009 | Umar Cholidy-Fakultas Teknik 2009—


Pandangan Umum Ketua Komisi Legislasi

Salam sejahtera untuk seluruh Civitas Academika Universitas Indonesia,
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan karunia-Nya, telah membimbing dan mengantarkan kami pada penghujung kepengurusan DPM UI periode 2011.
            Sebagai ketua komisi legislasi, saya memandang, suatu amanah yang tidak main-main berkecimpung dalam kepengurusan DPM UI periode 2011. 861 suara dari Fakultas Hukum telah menggiring saya menjadi seorang anggota independen dari Fakultas Hukum. Kepengurusan yang dimulai sejak Januari sampai dengan hari ini, ini terasa sangat cepat sekali, mengingat begitu banyaknya pekerjaan-pekerjaan rumah yang masih tersisa dari tugas seorang legislator. Namun demikian, kepengurusan ini terasa begitu panjang jika mengingat besarnya amanah yang diemban. Kini, sampailah saya pada bagian akhir dari kepengurusan DPM UI untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja, dalam hal ini sebagai Komisi Legislasi, selama satu periode kepengurusan kepada publik UI.
            Diawal kepengurusan, lima anggota independen DPM UI terpilih memiliki kesempatan untuk menentukan jabatan apa yang dipandang sesuai dengan kompetensinya untuk dipilih. Saya kemudian melihat, berdasarkan pasal 7 UUD IKM UI, salah satu wewenang DPM UI adalah membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (legislasi). Atas dasar itu, sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, yang saya rasa kompetensi saya terkait peraturan perundang-undangan memadai, kemudian memilih untuk terjun dalam komisi legislasi. Dalam pleno pertama DPM UI, kemudian ditetapkanlah saya menjadi ketua Komisi Legislasi.
            Sejak keputusan tersebut ditetapkan, kelima anggota DPM UI kemudian mengadakan kunjungan ke seluruh fakultas di UI dengan agenda salah satunya adalah meminta perwakilan lembaga legislatif fakultas, atau disebut ex officio. Setelah seluruh fakultas mengirimkan ex officio, kemudian saya mendapat rekan kerja untuk menjadi satu tim dalam komisi legislasi.
             Rekan-rekan kerja tersebut, adalah Riomardo Albert Sitorus Fakultas Kedokteran 2008 dengan jabatan Wakil Ketua BPM FKUI, Lilis Iskandar Fakultas Kedokteran Gigi 2009 dengan jabatan Komisi Pengawasan Lembaga BPM FKG UI, Melly Chinthya Devi Fakultas Hukum 2009 dengan jabatan Wakil Ketua Komisi Kelembagaan BPM FHUI, dan Umar Cholidy Fakultas Teknik 2009 dengan jabatan Komisi 3 Humas, Litbang, Pusat Data MPM FTUI.
            Selain itu, selama kepengurusan komisi legislasi, komisi legislasi turut dibantu oleh staff khusus di bidang legislasi. Staff khusus tersebut terdiri atas Fitri Muniro (FHUI 2007), Raynaldo Gracia Sembiring (FHUI 2008), Santri Satria (FHUI 2008), dan Rika Fajrini (FHUI 2009). Mereka membantu tidak hanya memberikan advice terkait program legislasi, tetapi juga segala hal terutama dalam suksesi MM dan BAK UI, serta amandemen UUD IKM UI. Berbicara tentang amandemen UUD IKM UI, komisi legislasipun turut dibantu oleh tim ad hoc yang bertugas untuk menyusun draft amandemen UUD IKM UI. Tim ad hoc tersebut terdiri atas Christine Elisia Widjaja (FHUI 2009) dan Sigit Handoyo (FHUI 2009).
            Atas seluruh daya dan upaya yang tiada ternilai harganya, saya sungguh mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga, baik kepada anggota Komisi Legislasi, staf khusus di bidang legislasi, maupun tim ad hoc amandemen UUD IKM UI, karena atas seluruh kinerja yang telah tercurahkan, Komisi Legislasi dapat menyelesaikan seluruh tugas-tugasnya dengan baik. Seluruh produk hukum DPM UI yang dihasilkan oleh Komisi Legislasipun dapat dilihat dan diunduh oleh umum melalui website kami: komisilegislasidpmui2011.blogspot.com . Dibawah ini akan dijabarkan terkait progress program kerja Komisi Legislasi. Selamat menikmati.
       Heliana Komalasari
Ketua Komisi Legislasi DPM UI 2011

Evaluasi Pelaksanaan Tugas Komisi Legislasi

            Sebagai pengejawantahan pasal 7 UUD IKM UI, Komisi Legislasi kemudian dibentuk untuk melaksanakan wewenang DPM UI dalam membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
Untuk itulah, program kerja Komisi Legislasi selama satu tahun periode kepengurusan adalah:
1.      Program legislasi
Program legislasi ini terdiri atas perancangan Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa
2.      Forum Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa
Untuk menyelenggarakan Forum Mahasiswa (Forma UI) sebagaimana diatur pada Bab 2 tentang Forum Mahasiswa UUD IKM UI, maka penyelenggaraan Forum mahasiswa diselenggarakan dibawah komisi legislasi. Hal ini berlaku juga terhadap penyelenggaraan Musyawarah Mahasiswa (Musma UI) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UUD IKM UI.

            Diawal kepengurusan, sebagai tindak lanjut atas tugas Komisi Pengawasan dalam perancangan prosedur pengawasan BEM UI, Komisi Legislasi membentuk Tap No. 01/TAP/DPMUI/II/2011 tentang Garis-Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa dan Tap No. 02/TAP/DPMUI/II/2011 tentang Prosedur Tetap Hubungan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, untuk kemudian ditetapkan dalam pleno DPM UI.
            Selanjutnya, masih pada bulan Februari, Komisi Legislasi membentuk Tap No. 03/TAP/DPMUI/II/2011, Tap No. 04/TAP/DPMUI/II/2011, dan Tap No. 05/TAP/DPMUI/II/2011 yang masing masing tentang tata tertib DPM UI, pengesahan badan kelengkapan DPM UI, anggota ex officio DPM UI, serta staff khusus DPM UI. Penetapan Tap ini dilaksanakan pada saat rapat kerja DPM UI 2011 di Tanjung Pasir dan Pulau Untung jawa kep. Seribu.
            Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas tugas Komisi Kelembagaan dalam suksesi hakim MM dan anggota BAK UI, Komisi Legislasi membentuk Tap No. 06/TAP/DPMUI/IV/2011 tentang pengesahan anggota Badan Audit Kemahasiswaan Universitas Indonesia periode 2011, dan Tap No. 07/TAP/DPMUI/IV/2011 tentang pengangkatan hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2011. Penetapan Tap tersebut dilaksanakan pada Forma UI bersamaan dengan pelantikan hakim MM dan anggota BAK UI terpilih pada tanggal 1 April 2011.
            Forma UI pertama tersebut merupakan kegiatan inisiasi DPM UI, sehingga dalam pelaksanaannya, terhadap kegiatan menyediakan tempat, yakni Aula Setianingrum Pusgiwa lt. II UI, pengundangan peserta Forma UI, peralatan kebutuhan Forma UI, dan alur jalannya Forma UI, termasuk didalamnya pengangkatan presidium tetap Forma UI selama satu tahun kepengurusan kelembagaan UI serta pelantikan hakim MM, anggota BAK UI, dan anggota ex officio DPM UI, berada dibawah tanggung jawab Komisi Legislasi.
            Pada bulan Juni, sebagai tindak lanjut atas tugas Komisi Kelembagaan dalam suksesi Project Officer OKK UI, Komisi Legislasi membentuk Tap No. 08/TAP/DPMUI/VI/2011 tentang Orientasi Kehidupan Kampus 2011 Universitas Indonesia dan Tap No. 09/TAP/DPMUI/VI/2011 sebagai tindak lanjut atas tugas Komisi Pengawasan, untuk kemudian ditetapkan dalam pleno DPM UI.
            Selanjutnya, Komisi Legislasi membentuk Tap No.10/TAP/DPMUI/VI/2011 tentang pengesahan ketua pelaksana Orientasi Kehidupan Kampus Universitas Indonesia tahun 2011, sebagai tindak lanjut tugas Komisi Pengawasan dalam suksesi Project Officer OKK UI, yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2011 dalam pleno DPM UI. Masih pada pleno yang sama, Tap No. 11/TAP/DPMUI/VI/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, juga ditetapkan.
       Memasuki bulan Juli, resolusi utama yang diusung sejak awal kepengurusan Komisi Legislasi periode 2011, adalah amandemen UUD IKM UI. Amandemen UUD IKM ini dilaksanakan atas dasar kesadaran bahwa UUD IKM UI yang dibentuk pada tahun 2006 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Ikatan Keluarga Mahasiswa UI saat ini. Hal ini dibuktikan dengan telah disebarnya 1300 kuisioner ke 13 fakultas seluruh UI sebagai penelitian pertama atas urgensi atau tidaknya dilakukan amandemen UUD IKM UI pada tahun ini, dan hasil yang didapat menyatakan, mayoritas suara setuju untuk amandemen UUD IKM UI dilaksanakan secepatnya.
            Untuk mengusung agenda amandemen UUD IKM UI, maka Komisi Legislasi memiliki tugas untuk menyusun draft amandemen UUD IKM UI yang akan dibahas dalam Forma UI. Atas dasar itulah kemudian Komisi Legislasi, dibantu oleh beberapa staff khusus bidang legislasi dan tim ad hoc amandemen UUD IKM UI, membentuk draft amandemen UD IKM UI. Draft tersebut dibentuk berdasarkan komparasi kompetensi Komisi Legislasi, staff khusus bidang legislasi, dan tim ad hoc akan drafting peraturan perundang-undangan yang baik dengan substansi amandemen UUD IKM UI yang perlu diamandemen. Substansi tersebut didapat dari penelitian penyebaran 1300 kuisioner ke 13 fakultas seluruh UI.
            Selanjutnya draft amandemen UUD IKM UI yang telah jadi tersebut dibahas pada Forma UI tanggal 9 Juli 2011. Dalam Forma UI ditetapkan (melalui TAP Forma) bahwa amandemen UUD IKM UI dilakukan. Kemudian setelah pembahasan draft dilakukan, maka Forma UI kembali menetapkan (melalui TAP Forma) bahwa dibentuk Tim Amandemen yang terdiri atas 2 (dua) tim, yakni tim pertama terdiri atas Tim perwakilan BEM UI, DPM UI, MM UI, BAK UI, UKM, BEM Fakultas, BPM/MPM Fakultas, MWA UM UI, Ketiga Presidium Forum Mahasiswa, perwakilan FH, dan perwakilan FISIP, serta Tim kedua adalah tim yang sama dengan pembuat draft pertama amandemen yang disebutkan diatas. Agenda dari kedua tim tersebut adalah pembuatan draft Final Amandemen UUD IKM UI.
            Setelah Forma UI ini berakhir, pembentukan draft final amandemen UUD IKM UI diserahkan kepada tim pertama untuk dirombak substansi UUD IKM UI yang perlu dirubah, untuk kemudian ketika seluruh substansi tersebut terbentuk, draft tersebut kemudian diserahkan kepada tim kedua untuk dilakukan drafting menjadi kalimat perundang-undangan yang baik. Namun sayangnya, pada bulan Agustus, sebagaimana kita semua ketahui, terjadi kasus yang kita semua sebut dengan #saveUI, terkait dengan kisruh tata kelola UI. Kasus tersebut membuat kinerja tim pertama kurang maksimal mengingat seluruh konsentrasi lembaga kemahasiswaan, baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas, tercurah pada penyelesaian kasus tersebut. Atas dasar itulah, hingga akhir kepengurusan DPM UI, kinerja tim pertama belum sama sekali dipertanggungjawabkan di hadapan Forma UI terkait progress draft final amandemen UUD IKM UI. Demikian pula dengan tim kedua yang tentu belum dapat bekerja mendrafter draft final tersebut karena belum mendapatkan limpahan hasil dari kinerja tim pertama.
            Memasuki bulan Agustus, Komisi Legislasi membentuk Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia. Sebagaimana TAP No.11/TAP/DPMUI/VI/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka proses pembuatan Undang-Undang terdiri atas 4 (empat) tahap, yakni:
  1. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BEM UI;
  2. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO;
  3. Tahap 3 dilakukan setelah rancangan Undang-Undang diberikan kepada lembaga legislatif fakultas; dan
  4. Tahap 4 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada lembaga eksekutif fakultas.

Dibawah ini adalah rincian tahapan proses pembuatan Undang-Undang IKM UI No. 1 tahun 2011:

1.      Tahap I, Bem UI

Dibawah ini adalah hasil hearing komisi legislasi DPM UI 2011 melalui Heliana Komalasari dengan BEM UI 2011 melalui Maman Abdurrakhman yang dilakukan Kamis 25 Agustus 2011. Hearing membahas Rancangan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa.
1. Majelis Wali Amanat
Keberadaan MWA pada tahun yang akan datang, 2012 dimungkinkan tidak ada. Hal ini didasari oleh ditolaknya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 31 Maret 2010 sehingga menjadikan UI kembali kepada PP No. 66 tahun 2010 dimana UI merupakan Perguruan Tinggi Pemerintah. Dengan dasar hukum demikian, maka secara formil UI tidak memiliki Majelis Wali Amanat dalam penentuan kebijakannya. Selain itu, saat ini 10 MWA telah ditarik mundur dari jabatannya, sedang sisa MWA yang belum ditarik mundur tetap dipertahankan hingga habis masa jabatannya (periode jabatan 2007-2011) yaitu akhir tahun 2011 ini. Ditarik mundurnya MWA tersebut dilaksanakan atas TAP Rektor.
Dengan ditolaknya UU BHP oleh MK dan mengembalikannya kepada PP No.66 Tahun 2010, maka sebagai pengganti UU BHP tersebut, disusunlah UU PT  yang hingga kini belum disahkan. Dalam UU PT tersebut menyatakan tidak adanya MWA, namun selama belum disahkan maka seharusnya UI tetap memiliki MWA. Namun keadaannya kini Rektor membuat TAP yang menarik mundur 10 MWA serta MWA lain dipertahankan hingga habis masa jabatan. Hal ini sesungguhnya membuat status UI belum jelas, termasuk tahun depan ada atau ditiadakan MWA. Maka Untuk kepastian, selanjutnya Komisi Legislasi akan melakukan hearing dengan rektorat terkait dengan TAP Rektor tersebut, serta dasar hukum lainnya yang dijadikan acuan oleh Rektorat untuk meniadakan keberadaan MWA di tahun yang akan datang. Jika memang sudah secara sah dan menyakinkan tahun depan tidak ada MWA, maka RUU Tahap 1 (satu) fix dilanjutkan ke tahap 2 (dua) ini yang meniadakan pengaturan terkait pemilihan MWA Unsur Mahasiswa, tetap dilanjutkan hingga tahan berikutnya. Namun jika masih ada kemungkinan MWA tahun depan ada, maka pada tahap
selanjutnya (tahap 2 (dua)) akan dimasukkan pengaturan terkait dengan pemilihan MWA Unsur Mahasiswa dalam RUU ini.
2. Peraturan Panitia
Sebagaimana tertera pada RUU Pemira, penyelenggaraan Pemira IKM UI diatur lebih lanjut dalam peraturan Panitia Pemira. Hal ini kemudian dipertanyakan terkait dengan sebesar apa kewenangan Panitia Pemira dalam menyusun peraturan tersebut. Dimana pembatasan kewenangan Panitia tersebut.  Dimana letak BEM UI maupun DPM UI serta Lembaga Tinggi IKM UI lainnya untuk turut serta dalam penyusunan peraturan pelaksana Pemira IKM UI.
Selanjutnya kami pun membahas lebih rinci per pasal. Kemudian sebagaimana RUU Pemira Pasal 22 tentang wewenang panitia pemira, maka panitia pemira memiliki wewenang untuk Menyusun peraturan pelaksana yang menyangkut penyelenggaraan Pemira IKM UI.  Kemudian pada pasal 23 tentang produk hukum penyelenggara dan pengawas pemilihan raya IKM UI, tidak tertera pembatasan kewenangan Panitia Pemira dalam meyusun peraturan pelaksana. Hal ini kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dalam DPM UI apakah membuat pasal maupun ayat baru dalam RUU Pemira terkait pembatasan kewenangan tersebut, ataukan akan menyelesaikan secara damai/ kultural kekeluargaan dengan Panitia Pemira dalam setiap langkah pembuatan peraturan pelaksana panitia Pemira untuk melibakan Lembaga Tinggi IKM UI.
3. Posisi KP Pemira seperti apa
Selanjutnya, Komite Pengawas yang selanjutnya disebut KP Pemira adalah komite yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemira IKM UI. Dalam RUU Pemira ini kemudian dipertanyakan bagaimana posisi KP Pemira. Apa kewenangan KP Pemira. Bagaimana struktur KP Pemira. Bagaimana Pembentukan KP Pemira. Dan sebagainya.
Kemudian, kamipun kembali menilik pasal per pasal. Sebagaimana RUU Pemira Pasal 6, Kewenangan KP Pemira adalah Pengawasan penyelenggaraan pemira IKM UI. Struktur dan pembagian tugas dan wewenang anggota KP Pemira wajib diserahkan  kepada internal KP Pemira. Yang membedakannya dengan Pemira Tahun lalu, KP Pemira tahun ini (berdasarkan RUU Pemira ini) berjumlah 13 (tiga belas) orang, dimana dengan alasan 13 (tiga belas) orang merepresentasikan pengawasannya di 13 (tiga belas) Fakultas di UI. Terkait tugas sendiri, UU ini menyerahkannya kepada internal KP Pemira, apakah masing-masing KP Pemira mengawasi satu fakultas, atau bagaimana. Pembentukan KP Pemira sendiri sebagaimana RUU Pemira Pasal 10, wajib dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh DPM UI dan ditetapkan oleh ketetapan DPM UI.
4. MM kroscek tentang MWA
Terkait dengan status MWA tahun depan yang masih ambigu, dalam hal ini Bem UI menyarankan untuk MM turut serta melakukan kroscek terkait dengan status MWA tahun depan tersebut. Hal ini diperlukan sebab MM memiliki fungsi yuridis dalam Lembaga Tinggi IKM UI.
5. Amandemen tentang MWA
Selanjutnya, jika ternyata fakta yang didapat kelak menyatakan bahwa MWA tahun depan ditiadakan, maka Undang Undang Dasar IKM UI yang kini sedang dalam tahap amandemen,untuk mencabut pasal terkait dengan MWA Unsur Mahasiswa.

2.      Tahap II, MM UI, BAK UI, dan UKM UI

Dibawah ini adalah hasil hearing komisi legislasi DPM UI 2011 melalui Heliana Komalasari (ketua Legislasi DPM UI / FH 09) dengan Mahkamah Mahasiswa (MM) 2011 melalui Hegar Sandroria E (ketua MM / FH 08), Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) 2011 melalui Aichiro Suryo Prabowo (Ketua BAK / FE 08) dan Mochammad Hasan (Anggota BAK / FE 08), serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dimana yang hadir dalam hearing lisan adalah UKM Thifan melalui Muhammad Arief Rakhman (Ketua / FMipa 09) dan hearing tertulis adalah UKM EDS melalui Ahdiat Permana (Ketua / FE 08). Hearing dilakukan pada hari Jumat, 16 Agustus 2011.
Tahap kedua pembahasan RUU Pemira diberikan kepada MWA UM UI, MM UI, BAK UI, dan UKM BO dan BSO UI. Namun dikarenakan kesibukan MWA UM UI, maka pembahasan RUU Pemira dengan MWA UM UI akan dilakukan dikemudian hari, sehingga pembahasan tahap 2 ini dilakukan bersama dengan MM UI, BAK UI, dan UKM UI terlebih dahulu. Begitu pula sebagaimana rencana di awal, seharusnya pembahasan tahap 2 RUU Pemira ini dilakukan pada tanggal 5 September 2011, namun dikarenakan kesibukan seluruh lembaga tinggi dalam menanggapi isu terkait tata kelola UI, maka hearing baru dapat dilaksanakan setelah itu. Namun demikian, sebelum hearing dilakukan, MM UI telah memberikan legal opinion tertulis pada tanggal 6 September 2011, UKM Thiffan pada tanggal 10 September 2011, dan UKM EDS pada tanggal 15 September 2011.
Untuk lengkapnya, silahkan lihat di: http://komisilegislasidpmui2011.blogspot.com/2011/09/earing-dengan-mm-ui-bak-ui-dan-ukm-ui.html

3.      Tahap III, BPM Fakultas se UI

Dibawah ini adalah hasil hearing komisi legislasi DPM UI 2011 melalui Heliana Komalasari dan Eko Aditya Rifai dengan Muthia Nurul Rafiki (Ketua BPM FKG /FKG 08) dan Anggi (BPM FIK). Hearing dilakukan pada hari Selasa, 27 September 2011 di Ruang BPM FH.
Sebagaimana pasal 12 tentang tugas dan wewenang KP Pemira, muthia mempertanyakan apakah KP Pemira tidak memiliki tugas untuk mengawasi Panitia pemira? Jika memang tidak ada, lantas siapa yang mengawasi panitia pemira?
Kemudian setelah ditilik lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa KP Pemira-lah yang bertugas mengawasi panitia pemira dan hal tersebut telah disebutkan secara implisiti pada huruf e, yakni "Menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang Pemira IKM UI". Namun dalam hal ini saya berpendapat bahwa dalam peraturan perundang undangan, dilarang melakukan penafsiran. jelas bahwa dalam huruf tersebut tidak disebutkan bahwa subyek yang melakukan pelanggaran siapa, apakah panitia pemira ataukah siapa. Selain itu, huruf tersebut juga tidak menyebutkan subyek kepada siapa laporan ditindaklanjuti. Untuk itulah, maka pasal 12 huruf e ini berubah menjadi:
e. Menindaklanjuti dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran panitia pemira kepada DPM UI.
Untuk lengkapnya, silahkan lihat di:
http://komisilegislasidpmui2011.blogspot.com/2011/09/hearing-dengan-bpm-fakultas-se-ui-tahap.html

4.      Tahap IV, BEM Fakultas se-UI

            Setelah keempat hearing tersebut dilakukan, maka pada tanggal 7 Oktober 2011 ditetapkan Undang-Undang IKM UI No. 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
            Selanjutnya, pada bulan Agustus pula, bersamaan dengan hearing 4 (empat) tahap Undang-Undang IKM UI No.1 Tahun 2011 tentang Pemira IKM UI, ditetapkan pula dalam pleno DPM UI Tap No. 12/TAP/DPMUI/IX/2011 tentang pengesahan ketua Pemilihan Umum Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2011. Tap ini merupakan tindak lanjut tugas Komisi Kelembagaan atas suksesi Project Officer Panitia Pemira IKM UI 2011.
            Tanggal 17 Oktober 2011 kemudian ditetapkan Tap No.13/TAP/DPMUI/IX/2011 tentang pengesahan Komite Pengawas Pemilihan Umum Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2011. Penetapan Tap ini merupakan tindak lanjut tugas Komisi Kelembagaan atas suksesi KP Pemira IKM UI 2011.
            Selanjutnya, sebagaimana telah disinggung sedikit diatas, bahwa semenjak bulan Agustus, telah terjadi kisruh terkait tata kelola UI. Hal ini berdampak pada legalitas keberadaan Majelis Wali Amanat UI periode 2012. Atas dasar itulah kemudian pada saat Pemira UI berlangsung, suksesi terhadap MWA UM UI mengalami perbedaan dengan suksesi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI serta anggota independen DPM UI. Di awal, sempat dibuka pendaftaran MWA UM UI, namun di tutup dikarenakan pemberitahuan MWA UM UI 2011 bahwa kepastian akan ada/tidaknya MWA UM UI bergantung pada sidang paripurna MWA UI. Dan pada tanggal 26 Desember 2011 kemudian dibuka kembali pendaftaran MWA UM UI 2012 dikarenakan sidang paripurna MWA UI yang menyatakan bahwa MWA UI 2012 tetap ada hingga keluarnya perpres dan permen yang melegalkan PP.66 Tahun 2010 yang merubah status UI menjadi Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Namun kemudian, pada saat sidang verifikasi pada tanggal 31 Desember 2011, ternyata hanya lolos 1 (satu) calon peserta. Sehingga atas dasar itulah kemudian Komisi Legislasi membentuk Tap. No. 14/TAP/DPMUI/XII/2011 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa 2012 Melalui Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2011, yang berisi perpanjangan masa pendaftaran calon peserta MWA UM UI sejak tanggal 2-6 Januari 2012.

Evaluasi Sumber Daya Manusia Komisi Legislasi
*oleh Heliana Komalasari / ketua Komisi Legislasi

1. Riomardo Albert Sitorus / FKUI 2008

            Riomardo, atau biasa dipanggil Rio, adalah Wakil Ketua BPM FKUI. Sejak pertama kunjungan legislatif ke fakultas, kami anggota independen DPM UI disambut baik oleh Rio, sehingga ketika pengiriman nama anggota perwakilan dari fakultas, atau biasa disebut ex officio, Fakultas Kedokteran adalah Rio, kami tidak lagi kaget sebab telah familiar dengan Rio. Pertanyaan saya yang pertama timbul untuk Rio adalah mengapa Rio memilih Komisi Legislasi, dan beliau menjawab “karena Salemba jauh, proker Komisi Legislasi sedikit dan tidak se-hectic komisi lain”. Jawaban tersebut membuat saya tersadar satu hal, ya, Rio berdomisili jauh di Salemba sana dan saya sangat mengapresiasi kepedulian beliau terhadap UI. Walau jauh di Depok sini, beliau tetap mau berkontribusi dengan menjadi anggota DPM UI. Begitu pula dengan Lilis yang berasal dari FKG, yang nanti akan saya evaluasi dibawah, akhirnya membuat saya memutuskan untuk menjalin komunikasi dalam Komisi Legislasi dengan cara se-mobile mungkin, baik melalui YM, Twitter, FB, BBM, SMS, atau Skype, apapun, sehingga dalam Komisi Legislasi ini saya menekankan untuk “rapat tidak harus selalu bertatap muka”.
            Hal yang selalu saya ingat adalah Rio memiliki rasa ingin tahu yang besar. Beliau tidak segan bertanya jika memang tidak paham. Bahkan tidak jarang terhadap persoalan yang sedang diurus oleh BPM FKUI, yang memang tidak beliau kuasai, terutama terkait perundang-undangan, beliau tidak segan untuk bertanya dan meminta pendapat kepada saya. Seperti contohnya adalah saat pergantian nama Senat FKUI menjadi BEM UI, terkait apakah pergantian nama tersebut cukup di-state di Tap Forma FK atau perlu perubahan pada peraturan konstitusional FK. Rio tidak ragu untuk bertanya, dan hal tersebut memudahkan kontrol dari pusat (DPM UI) di Depok terkait kegiatan yang terjadi di Salemba. Koneksi semacam ini membuat alur informasi dan kebijakan menjadi lebih mudah teraspirasikan satu sama lain.
            Pada awalnya saya bingung untuk memberikan tugas apa kepada Rio, sebab beliau kurang menguasai  perundang-undangan atau produk hukum Komisi Legislasi itu sendiri. Namun demikian, pada akhirnya saya selalu melempar isu dan pekerjaan terkait Tap apa yang sedang digarap. Jika memang memiliki pendapat dan pandangan, bisa dapat disampaikan. Kontribusi terbesar Rio adalah seluruh kehadirannya dalam setiap legiun yang diadakan di UI Depok. Selain itu dalam proses amandemen UUD IKM UI, Rio pun turut serta untuk menganalisis pasal-pasal mana dalam UUD IKM UI yang perlu di amandemen.

2. Lilis Iskandar / FKG UI 2009

            Sama seperti Rio, Lilis pun berdomisili di Salemba. Kesan pertama yang saya dapat ketika Lilis bergabung dengan DPM UI adalah beliau memiliki kemauan yang sangat tinggi untuk mengetahui political will dalam lembaga kemahasiswaan tingkat UI. Hal ini dibuktikan dengan pada awal kepengurusan, beliau sangat bersemangat untuk mengetahui fungsi dan wewenang lembaga-lembaga tinggi di UI yang sebelumnya belum beliau ketahui. Untuk mempermudah mobilitaspun, diskusi antara saya dengan Lilis diadakan di kawasan Jakarta. Dalam beberapa kali pembelajaran, Lilis pun langsung mengetahui hal-hal yang perlu beliau ketahui guna menunjang kinerjanya dalam Komisi Legislasi DPM UI. Walau pengetahuannya akan peraturan perundang-undangan minim, kemauannya untuk belajar membuat saya sangat terharu, dan terbukti, beberapa waktu berjalan Lilis pun dapat mengkritisi hal-hal terkait peraturan perundang-undangan maupun hal lain dalam tugas legislator ini.
            Etos kerja yang tinggi sangat saya lihat dalam diri Lilis. Kontribusi utamanya adalah hampir tidak pernah absent dalam menyerahkan legal opinion yang saya minta atas setiap program-program legislasi yang saya kirimkan ke masing-masing ex off. Dalam setiap legiun, Lilispun tidak jarang datang ke Depok. Dalam kegiatan amandemen UUD IKM UI pun beliau berkontribusi dalam menyebarkan 100 kuisioner ke mahasiswa FKG untuk kemudian dianalisis bersama. Beliaupun turut sumbangsih saran dalam draft amandemen UUD IKM UI yang sedang dilaksanakan. Selain itu, jika saya membutuhkan bantuan terkait hal-hal yang berada di Salemba, beliau pun tidak segan untuk terjun membantu, walau itu diluar program legislasi.
            Namun demikian, pada akhir periode kepengurusan, baik Lilis maupun Rio jarang hadir ke UI Depok. Hal ini disebabkan karena Rio telah memasuki kegiatan stase di RSCM dan Lilis pun tengah praktek dan kegiatan kedokteran gigi lainnya. Meskipun begitu, sayapun luar biasa mengapresiasi pengganti Rio dan Lilis sebagai perwakilan fakultas UI di Salemba dalam menghadiri kegiatan legislasi terutama legiun dan Forma UI, termasuk didalamnya kegiatan pembentukan undang-undang pemira dan isu #saveUI, yakni Muthia sebagai ketua BPM FKG, dan Diaz Novera sebagai ketua BPM FK.
  
3. Melly Chinthya Devi / FHUI2009

                 Melly adalah rekan saya di kampus FHUI nan jaya, sehingga bekerja bersamanya bukanlah merupakan hal yang baru. Saya sangat bersyukur ketika di dalam suatu Komisi Legislasi, Komisi yang memang sangat membutuhkan kompetensi hukum luar biasa, Melly hadir mendampingi saya untuk menyusun program legislasi. Di kampus, seperti yang telah saya ketahui, Melly adalah mahasiswa yang berprestasi akademik sangat baik. Sehingga tidak heran jika pekerjaan sayapun sangat terbantu oleh beliau.
                 Dikarenakan baik Rio, Lilis, maupun Odi sulit ditemui, maka Melly lah rekan yang paling mudah ditemui. Kontribusi yang sangat saya rasakan adalah beliau sangat mudah dihubungi. Diskusi pun seringkali kami lakukan karena tidak sengaja berpapasan di koridor kampus FH. Tugas-tugas pun senantiasa dikerjakan dan dikirimkan melalui email saya. Melly adalah orang yang sangat sabar mendengar keluh kesah saya selama satu tahun kontribusi di DPM UI ini. Pengetahuannya yang sangat luar biasa di bidang hukum pun turut membantu saya dalam menyelesaikan tugas-tugas Komisi Legislasi. Dalam setiap pleno DPM UI pun Melly kerap kali hadir, meski terkadang beliau tidak hadir, namun pasti dikarenakan kegiatan yang lain yang memang penting, dan pasti memberi kabar kepada saya.
                 Dalam amandemen UUD IKM UI pun Melly berpartisipasi aktif dalam menyebaran 100 kuisioner ke mahasiswa Fakultas Hukum. Selain itu beliau pun turut sumbangsih saran terhadap draft yang dibuat. Namun demikian, dalam akhir kepengurusan Melly jarang terlibat, terutama dalam Forma UI terkait isu #saveUI. Hal ini saya maklumi karena memang di kampus sedang masa ujian dan mooting sidang peradilan hukum acara perdata. Ditengah kesibukannya, di kampus Melly pun tetap membantu memberikan nasihat dan sumbangsih saran terkait hal-hal apa yang perlu diambil terkait kebijakan yang melibatkan DPM UI.

4. Umar Cholidy / FTUI 2009

                 Umar Cholidy, atau biasa disapa Odi, merupakan ex officio dari MPM FT. Namun, diawal kepengurusan saat DPM UI mengadakan rapat kerja di kepulauan seribu, Odi tidak hadir. Hal tersebut kemudian membuat Komisi Legislasi lambat berkenalan dengan beliau. Namun demikian, pada pleno DPM, Odi selalu menyempatkan diri untuk hadir. Saya sangat terharu saat pada suatu hari Odi hadir di pleno DPM UI yang mana pada saat yang bersamaan, MPM FT pun sedang mengadakan pleno. Meski kemudian Odi kembali lagi ke FT untuk menghadiri pleno tersebut, namun upaya Odi untuk menghadiri pleno DPM sangat saya acungi jempol. Hal itu menunjukkan Odi bersungguh-sungguh berkontribusi di DPM UI.
                 Kontribusi yang paling saya rasakan terkait kinerja Odi adalah beliau sangat baik dan suka menolong sesama, terutama menolong saya. Ketika pembuatan amandemen UUD IKM UI, Odi bahkan menyebarkan kuisioner yang tidak hanya ke fakultas nya saja, yakni fakultas teknik, melainkan ke fakultas-fakultas lain, seperti vokasi, FIB, dan FE. Odipun sangat bertanggung jawab atas hal itu. Selain itu Odi tidak pernah mengeluh. Walau beliau memiliki keterbatasan dalam mengupdate informasi Komisi Legislasi yang dilakukan melalui jejaring internet, Odi bersungguh-sungguh dengan mau stay di FB dan membuat twitter.
            Namun pada akhir kepengurusan, memang segala hal terkait program legislasi akhirnya lebih banyak saya tangani sendiri disebabkan minimnya jumlah waktu yang disediakan untuk menyelesaikan tugas. Hal tersebut membuat Komisi Legislasi menjadi hampir tidak pernah bertatap muka merancang peraturan bersama-sama. Sehingga dalam hal ini akhirnya Odi hanya mendapatkan bagian jarkom saja, terkait untuk menghadiri kegiatan-kegiatan DPM, yang mana memang pada akhirnya Odi tidak hadir, seperti Forma UI, maupun Legiun UI.
            Meskipun demikian, setiap kali Odi memberikan sumbangsih saran maupun opini, saran yang keluar kemudian menunjukkan kecerdasan khas seorang mahasiswa teknik. Hal tersebut saya akui menjadi penyeimbang pola pikir baik saya maupun Melly yang terlampau positivis. Kehadiran Odi merupakan warna tersendiri dalam Komisi Legislasi.
            Secara umum dan keseluruhan, saya sebagai Ketua Legislasi DPM UI bersyukur yang tiada terhingga telah dipertemukan oleh rekan-rekan Komisi Legislasi DPM UI 2011. Rio, Lilis, Melly, dan Odi merupakan keluarga baru saya di Universitas Indonesia. Selama satu tahun pengabdian, kepada merekalah saya dapat mengeluarkan keluh kesah. Kami seluruhnya menyadari bahwa menjadi seorang legislator tingkat UI, bukanlah hal yang mudah. DPM UI merupakan organisasi yang sangat politis, dan kebijakan yang diambilpun tentunya merupakan kebijakan politik. Hal yang membuat saya bangga adalah Komisi Legislasi terdiri dari orang-orang, yang dengan ini saya berani jamin, independen. Orang-orang yang memang memiliki keinginan luhur untuk memajukan kampus tanpa terlibat kelompok-kelompok politik tertentu. Kebijakan yang kami ambilpun merupakan kebijakan yang sungguh keluar dari pemikiran mahasiswa Universitas Indonesia yang murni bersih terlepas dari suatu kepentingan golongan maupun pribadi. Hal ini merupakan hal yang sungguh jarang mungkin terjadi di suatu organisasi politik seperti DPM UI, dan Komisi Legislasi membuktikan sebaliknya. Kami berhasil membuktikan bahwa kami bisa berdiri diatas kaki kami sendiri dari awal kelahiran kami hingga akhir dicabutnya mandat kami di DPM UI. Terakhir, saya ucapkan terima kasih tiada terhingga kepada rekan-rekan sekalian, ini bukan akhir, ini adalah awal dari perjuangan kita semua untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Kesimpulan

            Berbagai upaya telah dilakukan semaksimal mungkin oleh Komisi Legislasi selama 1 (satu) periode ini. Semoga dapat dikenang sebagai hal yang baik dan dapat menginspirasi seluruh mahasiswa UI, khususnya untuk DPM UI kedepannya. kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Seluruh Mahasiswa Universitas Indonesia, atas segala kritik dan saran yang telah diberikan, terutama masukan yang merupakan aspirasi seluruh mahasiswa UI terkait kinerja baik komisi kami maupun DPM UI 2011 secara keseluruhan, serta aspirasi mahasiswa UI lainnya terkait keterwakilan kami mewakili Mahasiswa UI semua. Tentunya, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kekhilafan yang dilakukan selama satu tahun kebelakang. Kami memohon maaf sebesar-besarnya apabila selama 1 (satu) tahun kepengurusan kami, kami belum maksimal mewakili seluruh Mahasiswa UI. Kamipun memohon maaf atas program kerja DPM UI 2011 yang terpending dan belum terselesaikan. Besar harapan kami agar DPM UI periode selanjutnya dapat melanjutkan perjuangan kami. 
            Ucapan terima kasih yang tidak terkira serta ungkapan kebanggaan yang luar biasa pula kami persembahkan untuk segenap keluarga besar DPM UI 2011 atas seluruh dedikasi, pengabdian dan semangat yang dipersembahkan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di DPM UI selama satu tahun kebelakang. Semoga keikhlasan senantiasa menyertai kita sehingga kinerja kita semua bernilai ibadah dan dapat mempermudah jalan kita menuju kesuksesan dimasa mendatang. Juga untuk atmosfer persahabatan dan kekeluargaan yang tak akan lekang di telan waktu. Terakhir, DPM UI 2011 merupakan tim terbaik yang pernah kami semua dapatkan karena telah memberi pelajaran yang mungkin tak akan didapatkan di tempat lain.
            Akhirnya, semoga LPJ ini dapat memberi manfaat untuk kita bersama, DPM UI ditahun mendatang, IKM UI yang lebih baik, dan tentunya seluruh mahasiswa UI. Hidup Mahasiswa!




Minggu, 01 Januari 2012

TAP Perpanjangan Masa pendaftaran Calon Anggota MWA UI UM 2012

KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR : 14/TAP/DPMUI/XII/2011
TENTANG
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA UNSUR MAHASISWA 2012 MELALUI PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA 2011

File TAP: (unggah disini TAP DPM UI No.14/TAP/DPM UI/XII/2011

Jumat, 21 Oktober 2011

Tap Pengesahan Komisi Pengawas Pemilihan Umum Raya (KP PEMIRA) IKM UI 2011

KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR : 13/TAP/DPMUI/X/2011
TENTANG
PENGESAHAN KOMITE PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011

File TAP: (unggah disini TAP DPM UI No. 13/TAP/DPM UI/X/2011

Jumat, 07 Oktober 2011

Undang Undang IKM UI No. 1 Tahun 2011 tentang PEMIRA

Selamat malam teman teman civitas akademik Universitas Indonesia

Melalui post ini, kami akan mempublikasikan pengesahan Undang Undang IKM UI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa. Pengesahan dilakukan pada hari ini, Jumat 7 Oktober 2011


UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2011
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
File (unggah disini): UU IKM UI Nomor 01 Tahun 2011

Tahap 4 Pembahasan RUU Pemira 2011

*edited
(maaf masih edited, soalnya notulensi bukan komisi kami kebetulan lagi ada halangan kemarin jadi yang hearing diwakilkan oleh anggota DPM UI lain. regards)

Kamis, 29 September 2011

Tahap 4 Pembahasan RUU Pemira 2011


YTH. Ketua Lembaga Eksekutif Fakultas se UI

Rancangan Undang-Undang Pemira 2011 tahap 4 (empat)
Sebagaimana TAP DPM UI No.11 Tahun 2011 (lihat tap: http://www.4shared.com/document/cqY9C_IT/Tap_DPM_UI_No11.html ) 
Pasal 9 ayat (6) berbunyi:
(6) Pembahasan terdiri dari 4 (empat) Tahap:
a. Tahap 1 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BEM UI;
b. Tahap 2 dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang diberikan kepada BAK UI, MM UI, MWA UI UM, UKM BO dan UKM BSO;
c. Tahap 3 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga legislatif fakultas; dan
d. Tahap 4 dilakukan setelah Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga eksekutif fakultas
kemudian setelah Ka BPM Fakultas menerima draft RUU ini dan memberikan standing opinion pada tanggal 27 September 2011 lalu(hearing dapat dilihat di 
(4) Sosisalisasi draft terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu:
a. Tahap 1 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Rancangan Undang-Undang desebarluaskan;
b. Tahap 2 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan pertama dilakukan
c. Tahap 3 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan kedua dilakukan; dan
d. Tahap 4 dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima tanggapan ketiga dilakukan
Maka selambat lambatnya Ka Lembaga Legislatif Fakultas harus memberikan standing/legal opinion (lisan/tertulis) terkait RUU ini pada Rabu, 5 September 2011 mendatang.


UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR _____ TAHUN _____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA

Hearing dengan BPM Fakultas se UI (Tahap 3 Pembahasan RUU Pemira)

Selamat malam teman teman civitas akademik Universitas Indonesia


Melalui post ini, kami akan mempublikasikan kasil hearing komisi legislasi DPM UI 2011 melalui heliana Komalasari (ketua Legislasi DPMUI / FH 09) dan Eko Aditya Rifai (ketua DPM UI / Mipa 07) dengan Muthia Nurul Rafiki (Ketua BPM FKG /FKG 08) dan Anggi (BPM FIK). Hearing dilakukan pada hari Selasa, 27 September 2011 di Ruang BPM FH. hearing ini membahas tahap 3 pembahasan Rancangan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa.


Dalam hearing ini, muthia menyampaikan pertanyaannya terkait dengan tugas dan kewenangan KP Pemira. Sebagaimana pasal 12, Tugas dan wewenang KP Pemira adalah:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemira IKM UI;
  2. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Pemira IKM UI;
  3. Mengawasi apa yang menjadi tugas dan kewajiban Panitia Pemira ;
  4. Melaksanakan audit keuangan terhadap peserta pemira;
  5. Menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang Pemira IKM UI;
  6. Membuat rekomendasi berdasarkan bukti permulaan yang cukup kepada Panitia Pemira terkait pelanggaran terhadap peraturan tentang Pemira IKM UI;
  7. Bersikap pro-aktif dalam mencegah dan menanggulangi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang Pemira IKM UI;
  8. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada DPM UI dan / atau panitia pemira dalam setiap tahapan Pemira IKM UI untuk segera ditindak lanjuti;
  9. Menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemira IKM UI sebagai pedoman kerja bagi KP Pemira;
  10. Berkoordinasi dengan Panitia Pemira dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemira IKM UI;
  11. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh ketetapan DPM UI tentang Pemira IKM UI;
  12. Membuat dan  menyerahkan laporan pertanggungjawaban pengawasan  pemira IKM UI kepada DPM UI; dan
  13. Menggunakan wewenangnya dengan adil dan bertanggungjawab.
Berdasarkan rincian diatas, maka muthia mempertanyakan apakah KP Pemira tidak memiliki tugas untuk mengawasi Panitia pemira? Jika memang tidak ada, lantas siapa yang mengawasi panitia pemira?

Kemudian setelah ditilik lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa KP Pemira-lah yang bertugas mengawasi panitia pemira dan hal tersebut telah disebutkan secara implisiti pada huruf e, yakni "Menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang Pemira IKM UI". Namun dalam hal ini saya berpendapat bahwa dalam peraturan perundang undangan, dilarang melakukan penafsiran. jelas bahwa dalam huruf tersebut tidak disebutkan bahwa subyek yang melakukan pelanggaran siapa, apakah panitia pemira ataukah siapa. Selain itu, huruf tersebut juga tidak menyebutkan subyek kepada siapa laporan ditindaklanjuti. Untuk itulah, maka pasal 12 huruf e ini berubah menjadi:



e. Menindaklanjuti dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran panitia pemira kepada DPM UI;


Dikarenakan yang hadir dalam hearing ini hanya dua perwakilan ketua BPM Fakultas, maka hearing tahap 3 dibuka kesempatan untuk ketua BPM fakultas menyampaikan legal opinion nya sampai Rabu, 30 September. namun ternyata tetap tidak mengirimkan dengan agenda yang padat. Selanjutnya, ketua BPM Fakultas kami tetap buka kesempatan untuk menyampaikan legal opinion nya sampai dengan tahap 4 berakhir. Legal opinion mereka nanti akan dimasukkan sebagai LO Publik.


Selanjutnya, dengan ini kami publikasikan, Rancangan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa tahap 3 (tiga) yang akan dilanjutkan kepada tahap 4 (empat) yaitu Rancangan Undang-Undang diberikan kepada lembaga eksekutif fakultas dan publik.


UNDANG-UNDANG IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR _____ TAHUN _____
TENTANG
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA



Penulis: Heliana Komalasari / FH 09 / ketua legislasi DPM UI 2011